Menhut Tegaskan Sudah Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Bantah Lepas Kawasan Hutan
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada Selasa (2/6/2026). Pertemuan digelar setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.