Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 15 Orang Sindikat Pemburu Gajah Sumatera di Riau, 3 Masih Buron
Advertisement . Scroll to see content

Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:19:00 WIB
Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan kasus pembunuhan Gajah Sumatra tidaklah ringan. (Foto: Dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut. 

“Atas nama Kementerian Kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini, saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Sebagai informasi, para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000. 

Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut