Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 15 Orang Sindikat Pemburu Gajah Sumatera di Riau, 3 Masih Buron
Advertisement . Scroll to see content

Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:19:00 WIB
Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan kasus pembunuhan Gajah Sumatra tidaklah ringan. (Foto: Dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan kasus pembunuhan Gajah Sumatra yang ditemukan tanpa kepala tidaklah ringan. Dia berharap, kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.

“Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ucap Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Dia menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi, padahal gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. Bahkan, dia menyebut jika gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat disayangi Presiden Prabowo Subianto. 

“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menetapkan 15 orang sebagai tersangka, delapan orang berada di Provinsi Riau, tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

“Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut