Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 20:08:00 WIB
Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) mengikuti upacara sertijab pelepasan jabatan sebagai Dandim 1417 Kendari di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (Foto: Antara/Jojon).
Advertisement . Scroll to see content

"Suami harus membimbing istrinya dan juga keluarganya. Ketaatan itu di tentara tidak ada tawar-menawar," kata Surahawandi.

Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto menegaskan hal senada. Unggahan istri prajurit soal politik melanggar prinsip dasar TNI. Menurut dia, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (Keluarga Besar Tentara/KBT) netral.

”Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (11/10/2019).

Dalam kasus unggahan nyinyir tentang Wiranto tersebut, terdapat tiga prajurit yang mendapat sanksi tegas. Selain Kolonel Hendi, terdapat Peltu YNS dan Serda Z. Mereka juga dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut