Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari
Zaman terus berubah, organisasi militer Indonesia pun semakin berkembang. Untuk merespons perubahan tersebut, aturan tentang disiplin tentara ikut menyesuaikan. Dari UU 40/1947, diperbarui menjadi UU 26/1997, hingga kini UU 25/2014.
Istri Kolonel Hendi menangis saat upacara sertijab suaminya di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sultra, Sabtu (12/10/2019).
Pertimbangan lahirnya Hukum Disiplin Militer tak lepas dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Undang-undang menyatakan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, prajurit TNI memerlukan disiplin tinggi.
"Disiplin tinggi merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara," bunyi konsideran pertimbangan UU 25/2014.
Adapun yang disebut pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.