Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 20:08:00 WIB
Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) mengikuti upacara sertijab pelepasan jabatan sebagai Dandim 1417 Kendari di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (Foto: Antara/Jojon).
Advertisement . Scroll to see content

Zaman terus berubah, organisasi militer Indonesia pun semakin berkembang. Untuk merespons perubahan tersebut, aturan tentang disiplin tentara ikut menyesuaikan. Dari UU 40/1947, diperbarui menjadi UU 26/1997, hingga kini UU 25/2014.

Istri Kolonel Hendi menangis saat upacara sertijab suaminya di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sultra, Sabtu (12/10/2019).

Pertimbangan lahirnya Hukum Disiplin Militer tak lepas dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Undang-undang menyatakan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, prajurit TNI memerlukan disiplin tinggi.

"Disiplin tinggi merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara," bunyi konsideran pertimbangan UU 25/2014.

Adapun yang disebut pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut