Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia
Advertisement . Scroll to see content

Mengembangkan Strategi Pertahanan Ibu Kota Negara Baru

Senin, 17 Januari 2022 - 18:19:00 WIB
Mengembangkan Strategi Pertahanan Ibu Kota Negara Baru
Anang Puji Utama (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Merancang pembangunan pertahanan ibu kota negara tidak bisa lepas dari tahapan penyusunan RUU IKN yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Berbagai aspek pengaturan baik dari sisi tata kelola pemerintahan ibu kota negara, pengaturan kehidupan sosial, politik, dan budaya akan memengaruhi konsep pertahanan yang akan dibangun. Pertahanan negara tidak hanya soal ancaman militer, namun juga ancaman nonmiliter. Bahkan dimensi ancamannya, kini lebih dominan pada ancaman yang bersifat nonmiliter.

Desain pertahanan perlu memfokuskan sumber daya yang ada terhadap dua dimensi ancaman tersebut. Membangun pertahanan secara fisik maupun nonfisik terhadap kondisi ibu kota negara. Situasi pertahanan ibu kota negara akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang berpusat di ibu kota negara. Pengaturan dalam RUU IKN harus mendukung pengaturan pengelolaan pertahanan negara yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan Negara. 

Legitimasi dan Dukungan Elemen Bangsa 

Pertahanan negara dibangun melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 

Ibu kota negara merupakan simbol eksistensi negara yang harus disadari oleh seluruh warga negara. Kesadaran ini menjadi modal utama guna membangun pertahanan yang tangguh. Untuk membangun kesadaran ini diperlukan pelibatan atau partisipasi masyarakat di dalam merancang kebijakan pemindahan ibu kota negara. Salah satunya melalui partisipasi dalam Menyusun RUU IKN.

Dari perspektif ilmu perundang-undangan, pelibatan masyarakat secara penuh akan memberikan pengaruh pada tingginya legitimasi dan rasa kepemilikan masyarakat (ownership) terhadap kebijakan yang sedang disusun. Sebaliknya, rendahnya pelibatan akan berdampak pada lemahnya legitimasi dan ownership masyarakat. Terlebih lagi dalam hal pemindahan simbol eksistensi negara. Lemahnya legitimasi masyarakat tentu akan menjadi tantangan berat di dalam membangun kekuatan awal pertahanan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut