Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali

Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:00:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tekait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34/2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaksanakan PPKM level 4 ,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yaitu kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut