Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tekait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34/2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaksanakan PPKM level 4 ,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yaitu kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.