Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:12:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

e.      Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f.        Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3.      Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:

a.      Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b.      Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut