Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:12:00 WIB
d. Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo
f. Gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
(Kepada kepala daerah di atas) mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus covid-19.