Mendagri Bolehkan Pemda Rapat di Hotel, Wali Kota Malang Wanti-wanti soal Anggaran
MALANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai kembali mengizinkan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan di hotel dan restoran. Hal ini menindaklanjuti kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melonggarkan aturan terkait kegiatan di luar kantor.
Wali Kota MalangWahyu Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemborosan anggaran. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di luar kantor harus mempertimbangkan urgensi dan efektivitas.
"Kita sudah berkonsultasi kemarin di Jakarta, dan memang diperbolehkan, karena dianggap lebih efisien dalam beberapa hal. Apalagi ada keluhan dari PHRI, karena sebelumnya kegiatan pemerintah banyak dikurangi," ujar Wahyu, Sabtu (7/6/2025).
Wahyu menyebut, meskipun kegiatan di hotel kembali diperbolehkan, tidak semua OPD wajib melaksanakannya. Keputusan tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing instansi.
"Nanti akan kita buat surat edaran. Saat ini masih bersifat konsultatif. Tapi prinsipnya, kalau memang anggarannya tidak mencukupi, ya cukup dilaksanakan di kantor saja," katanya.