Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN
"Nanti kalau sudah berjalan penuh ya DMO PT DSI otomatis, kan eksportirnya," tuturnya.
Dia menyebut, regulasi baru ini akan segera rampung dalam waktu dekat.
"Otomatis (Permendag baru akan diterbitkan). Soal ekspor 3 komoditas itu. Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kebijakan ini mencakup pembentukan BUMN khusus yang akan mengelola ekspor komoditas secara terpusat.
Melalui payung hukum tersebut, seluruh penjualan hasil SDA, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk di bawah supervisi Danantara.
Terkait volume DMO, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target wajib pasok batu bara domestik untuk tahun 2026 sebesar 247,9 juta ton. Angka ini mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2025 yang mencapai 254 juta ton.