Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat
Karena itu, Menag menilai kolaborasi antara penegak hukum, organisasi advokat dan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Dia juga menekankan profesi advokat memiliki peran mulia dalam membela hak masyarakat dan menjaga keseimbangan proses peradilan.
“Saya berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. Peradi Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi kualitas layanan profesi penguatan etika dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia,” katanya.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi langkah membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah dan organisasi profesi.
“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” kata Harris.
Menurut Harris, pihaknya akan mendorong peningkatan kualitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta pendidikan profesi advokat, baik skema umum maupun berbasis syariah. Dia juga menegaskan komitmen organisasinya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas.
Sementara itu, Rektor UI Prof Heri Hermansyah menyebut kerja sama tersebut sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno menegaskan sinergi dengan Peradi Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan PKPA, penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, serta layanan hukum berbasis masyarakat.
Editor: Reza Fajri