Maruarar Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi: Saya Mohon Maaf
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi membatalkan wacana untuk memperkecil rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, yang sebelumnya diatur dalam draft Keputusan Menteri PKP. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (10/7/2025).
Adapun, wacana tersebut muncul awalnya untuk mengakomodir permintaan rumah dekat perkotaan, namun terhalang karena keterbatasan lahan.
"Tapi setelah mendengar banyak masukan, termasuk teman-teman dari Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka, dan sampaikan permohonan maaf, saya cabut ide itu, terima kasih," ucap pria yang akrab disapa Ara itu.
Dalam kesempatan itu, Ara menuturkan, tujuan memperkecil rumah subsidi itu untuk menyiasati adanya keterbatasan lahan di perkotaan. Sedangkan, permintaan hunian di perkotaan yang lebih dekat dengan tempat kerja banyak dicari oleh masyarakat.
Namun, konsep tersebut memang sengaja dilepas sebagai diskusi publik sebagai bahan pertimbangan dan menerima masukan atas usulan memperkecil rumah subsidi.