Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi

Kamis, 07 September 2023 - 14:22:00 WIB
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Ungkit Perbuatan Kejamnya dan Selebrasi
Sidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak ada hal meringankan," ujar hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut