Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:45:00 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Kamis (22/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan.

Dalam dakawaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar selama 2014-2017 dari sejumlah pihak yang berperkara.

"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap," ujar Jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Dia mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima dari Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro melalui rekening Rezky sebesar Rp600 juta dan melalui rekening Soepriyo Waskito Adi sejumlah Rp1,8 miliar.

"Bahwa Handoko Sutjitro menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko Sutjitro," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut