Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Majikan Penyiksa Pekerja Migran Indonesia selama 9 Tahun Divonis Bebas

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:07:00 WIB
Majikan Penyiksa Pekerja Migran Indonesia selama 9 Tahun Divonis Bebas
Ilustrasi kekerasan. Pengedilan Malaysia membebaskan majikan penyiksa pekerja migran(Foto: Ilustrasi) 
Advertisement . Scroll to see content

Selain bekerja di rumah majikannya, PIM juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.

PIM melarikan diri dari majikannya pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa libur dan menerima kekerasan fisik. 

Di sisi lain, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022 Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan. Jaksa KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. 

Hermono menyampaikan majikan DB pernah mengusulkan proses damai dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Akan tetapi usulan tersebut ditolak oleh PMI dan KBRI lantaran uang yang akan dibayarkan jauh dari total gaji yang seharusnya dibayar. 

"Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," ujar Hermono menjelaskan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut