Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Rabu, 03 Juni 2026 - 17:29:00 WIB
Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin (dok. Mahkamah Konstitusi)
Advertisement . Scroll to see content

“Kata 'membantu' haruslah dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan sesuai dengan kaidah yang berlaku di pesantren. Karena pendidikan diwajibkan oleh syariat dan undang-undang, maka pembiayaan pendidikan ini juga menjadi wajib,” tambahnya.

Atas dasar itu, Gus Rozin menilai, penggunaan kata 'membantu' pada Pasal 48 ayat (2) and ayat (3) Undang-Undang Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Frasa tersebut dapat dimaknai seolah-olah pendanaan terhadap pesantren hanyalah bentuk bantuan sukarela atau kebijakan fakultatif semata,” ucapnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut