Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Tegur Tom Lembong saat Silangkan Kaki di Sidang Korupsi Impor Gula

Kamis, 06 Maret 2025 - 12:47:00 WIB
Majelis Hakim Tegur Tom Lembong saat Silangkan Kaki di Sidang Korupsi Impor Gula
Mantan Mendag Tom Lembong ditegur majelis hakim gegara duduk menyilang kaki. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut