Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu soal Kampanye Presiden
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh warga negara Indonesia atas nama Lintang Mendung Kembang Jagad. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," ujar Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur dia.
Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Ikut Beri Rekomendasi Revisi UU Pemilu
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya melalui kepaniteraan Mahkamah pada Jumat, 27 Desember 2024 telah menerima surat dari pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.