Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Pastikan Umat Islam Dilindungi dalam Laksanakan Syariah Agama

Rabu, 10 November 2021 - 09:28:00 WIB
Mahfud MD Pastikan Umat Islam Dilindungi dalam Laksanakan Syariah Agama
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri Ijtima' Ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, (9/11/2021). (Foto dok Kemenkopolhukam).
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, disebutkan, dalam bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai. Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana, hal itu berlaku hukum yang sama  bagi semua warga negara tanpa memandang agama tertentu.

"Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," ungkapnya.

Dia menjelaskan, di negara Pancasila memanglah ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU. Kendati demikian, hal itu bukan untuk memberlakukan hukumn melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya.

Mahfud menyontohkan, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal. Menurut dia, UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat.

"UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut