Mahfud MD Pastikan Umat Islam Dilindungi dalam Laksanakan Syariah Agama
Lebih lanjut, disebutkan, dalam bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai. Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana, hal itu berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara tanpa memandang agama tertentu.
"Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," ungkapnya.
Dia menjelaskan, di negara Pancasila memanglah ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU. Kendati demikian, hal itu bukan untuk memberlakukan hukumn melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya.
Mahfud menyontohkan, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal. Menurut dia, UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat.
"UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal," katanya.