Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA
Advertisement . Scroll to see content

MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas

Jumat, 01 Februari 2019 - 09:05:00 WIB
MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. (Foto: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai kemungkinan Buni Yani tidak datang, Mukri enggan menanggapi lebih lanjut. "Iya lihat nanti lah," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dia juga mengaku belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan jaksa. "Kita lihat nanti selanjutnya, oke," kata Mukri. 

Buni Yani Melawan

Sebelumnya, Buni Yani mengaku telah menerima salinan putusan kasasi MA. Namun, dalam salinan putusan tersebut tidak menyebutkan perintah eksekusi untuk ditahan.

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, langkah kejaksaan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut