MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas
Mengenai kemungkinan Buni Yani tidak datang, Mukri enggan menanggapi lebih lanjut. "Iya lihat nanti lah," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia juga mengaku belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan jaksa. "Kita lihat nanti selanjutnya, oke," kata Mukri.
Buni Yani Melawan
Sebelumnya, Buni Yani mengaku telah menerima salinan putusan kasasi MA. Namun, dalam salinan putusan tersebut tidak menyebutkan perintah eksekusi untuk ditahan.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Menurut dia, langkah kejaksaan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA.