Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA
Advertisement . Scroll to see content

MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas

Jumat, 01 Februari 2019 - 09:05:00 WIB
MA soal Eksekusi Buni Yani: Otomatis Pidana Kalau Tak Dinyatakan Bebas
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. (Foto: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buni Yani menilai langkah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok hari ini telah melampaui kewenangannya. Hal itu terkait putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak mengatakan secara jelas dalam amar putusan kasasi Buni Yani ada perintah penahanan atau tidak. Namun, dia hanya menjelaskan secara umum.

"Secara umum, kalau tidak dinyatakan bebas atau lepas, berarti masuk (penjara). Jadi otomatis. Apalagi perkaranya pidana," katanya saat berbincang dengan iNews.id, di Jakarta, Jumat (1/12/2019).

Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut dia, tidak akan mungkin melakukan eksekusi tanpa dasar hukum. "Kan enggak mungkin tanpa perintah. Setelah mendapatkan (salinan) putusan, jaksa bisa langsung melakukan eksekusi sesuai dengan perintahnya," ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyebutkan, langkah eksekusi Buni Yani tergantung kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. "Iya, kalau dia (Buni Yani) datang," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut