Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas
Advertisement . Scroll to see content

MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik

Minggu, 29 September 2019 - 10:49:00 WIB
MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik
Gedung Mahkamah Agung (ilustrasi). (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” demikian petikan putusan kasasi Syafruddin.

Dengan begitu, majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” seperti dalam putusan kasasi.

Pada 9 Juli 2019, berhubung berakhirnya masa tahanan Syafruddin, mantan kepala BPPN itu pun langsung keluar dari Rutan KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut