News Nasional Detail Berita MA: Calon Kepala Daerah Tak Harus Usia 30 Tahun saat Daftar Pilkada Kamis, 30 Mei 2024 - 15:09:00 WIB Share copy link article Link Copied! Giffar Rivana Mahkamah Agung akan calon kepada daerah tak harus berusia 30 tahun saat mendaftar pilkada. (Foto: dok. Sindonews).
Baca Juga Partai Perindo Papua: Fit and Proper Test Balon Kepala Daerah Libatkan Pakar Editor: Faieq Hidayat