LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21:00 WIB
Kedua, Sony tidak masuk dalam kriteria 'bukan pelaku utama'. Susi menyebut dalam proses penyidikan, Sony dinilai memang pelaku utama.
Ketiga kekhawatiran soal ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam perkara ini.
LPSK juga menyinggung terkait kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana. LPSK belum mendapatkan komitmen kesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.