Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal
Advertisement . Scroll to see content

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53:00 WIB
LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal
Ilustrasi logo halal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disorot yakni produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal. Dia mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. 

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dikutip dari laman MUI, Sabtu (21/2/2026). 

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang diterima LPPOM, kata Muti, dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku. Ketentuan itu mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya.

Bahkan, produk haram tidak wajib mencantumkan keterangan non-halal di kemasan produknya. 

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," tutur dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut