Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Ibu terdakwa, Nirwana, bahkan sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Kedua pihak menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Salah satunya karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak semata-mata bertujuan sebagai bentuk pembalasan.