Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 - 20:19:00 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan menangis dalam pelukan ibu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Jaksa menilai Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) terlibat dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.

Ibu terdakwa, Nirwana, bahkan sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.

Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Kedua pihak menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Salah satunya karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut