Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik, Mobil Angkutan Bawa Penumpang di Luar Trayek Akan Ditilang

Kamis, 29 April 2021 - 11:39:00 WIB
Larangan Mudik, Mobil Angkutan Bawa Penumpang di Luar Trayek Akan Ditilang
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yang  tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. 

"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 15 April 2021 lalu. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut