Laporkan Aisha Weddings, Sahabat Milenial Nilai Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan
JAKARTA, iNews.id - Ajakan nikah di bawah umur yang diduga dilakukan Aisha Weddings dinilai sangat menyesatkan dan bisa dikenakan pasal berlapis. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah siri dan poligami.
Peredaran iklan tersebut selain lewat selebaran, juga dilakukan melalui website www.aishaweddings.com, yang saat ini sudah tidak dapat diakses.
Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) sebagai organ milenial SETARA Institute, melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.
Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-SAMINDO-SETARA Institute Dalam konteks penyebaran informasi, Disna Riantina mengatakan bahwa persoalan ini dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara konten iklan, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).