Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan
Komnas Perempuan pun mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan enam aturan pelaksanaan UU TPKS sepanjang 2022-2025, terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan tiga Peraturan Presiden. Selain itu, terdapat pula aturan khusus dari empat kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Meski demikian, Komnas Perempuan menilai implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan.
Sementara itu, Komisioner Devi Rahayu mengungkapkan pada 2025 pihaknya menerima sedikitnya 91 pengaduan terkait keterlambatan penanganan perkara TPKS, mulai dari lambatnya proses hukum hingga penghentian penyidikan.
“Situasi tersebut berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan,” ujar Devi.
Komnas Perempuan juga menyoroti peningkatan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang mencapai 977 kasus di ranah publik sepanjang 2025. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penguatan kapasitas digital forensik, sistem pembuktian elektronik, serta mekanisme pelaporan yang cepat dan aman bagi korban.
Selain itu, Komnas Perempuan mengkhawatirkan peleburan sejumlah Dinas Pemberdayaan Perempuan di daerah, minimnya rumah aman, hingga lemahnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akibat pengurangan anggaran layanan korban. Dampaknya, biaya visum di sejumlah daerah disebut masih dibebankan kepada korban.
Editor: Reza Fajri