Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:17:00 WIB
Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat tahun setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan kasus kekerasan seksual. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan seksual pada 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus.

Pada 2025, laporan kasus kekerasan seksual melonjak mencapai 22.848 laporan.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menilai, meningkatnya laporan kekerasan seksual menjadi indikasi tumbuhnya keberanian korban untuk melapor demi mendapatkan keadilan.

“Pada fase tahun keempat ini, Komnas Perempuan juga mencatatkan terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang mencuat di publik dan viral," kata Dahlia dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).

Komisioner Komnas Perempuan, R Sri Agustini menambahkan, pengesahan UU TPKS membawa pembaharuan hukum nasional dengan pendekatan yang berperspektif korban dan berbasis hak asasi manusia.

“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” ujar Agustini.

Komnas Perempuan pun mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan enam aturan pelaksanaan UU TPKS sepanjang 2022-2025, terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan tiga Peraturan Presiden. Selain itu, terdapat pula aturan khusus dari empat kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Meski demikian, Komnas Perempuan menilai implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan.

Sementara itu, Komisioner Devi Rahayu mengungkapkan pada 2025 pihaknya menerima sedikitnya 91 pengaduan terkait keterlambatan penanganan perkara TPKS, mulai dari lambatnya proses hukum hingga penghentian penyidikan.

“Situasi tersebut berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan,” ujar Devi.

Komnas Perempuan juga menyoroti peningkatan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang mencapai 977 kasus di ranah publik sepanjang 2025. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penguatan kapasitas digital forensik, sistem pembuktian elektronik, serta mekanisme pelaporan yang cepat dan aman bagi korban.

Selain itu, Komnas Perempuan mengkhawatirkan peleburan sejumlah Dinas Pemberdayaan Perempuan di daerah, minimnya rumah aman, hingga lemahnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akibat pengurangan anggaran layanan korban. Dampaknya, biaya visum di sejumlah daerah disebut masih dibebankan kepada korban.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut