Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:11:00 WIB
Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
Lapas Kelas IIA Salemba membebaskan sebanyak 19 orang terpidana kericuhan demo Agustus 2025. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tambah Saptono.

Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Ini artinya meskipun telah divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Saptono.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut