Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:58:00 WIB
"Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya.
Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut ke putusan yang akan dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada Kamis (16/7/2026).
"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Rizky Agustian