Kubu Roy Suryo Siap Hadapi Sidang, Bakal Buktikan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Ahmad menilai persidangan akan menjadi forum yang lebih terbuka untuk menguji seluruh fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Sebab, para saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik masih memiliki kesempatan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Kalau nanti sudah sampai persidangan, seluruh saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di penyidikan pun akan kami elaborasi lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan pada tahap penyidikan memiliki ruang yang berbeda dibandingkan persidangan. Menurutnya, pertanyaan penyidik umumnya berfokus pada pemenuhan unsur-unsur pidana yang sedang diusut.
"Karena kalau pemeriksaan oleh penyidik itu kan baru versi penyidik yang pertanyaannya mengarahkan agar unsur itu terpenuhi," tuturnya.
Karena itu, lanjut Ahmad, keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih dimungkinkan berkembang atau berbeda saat disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum.