Kubu Roy Suryo Klaim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Gugur, Sebut Tak Layak Disidangkan
Dia berpendapat, apabila tenggat tersebut terlampaui maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan.
"Ketika itu dikembalikan berarti perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara administrasi perkara ini telah gugur," ujar Gafur.
Selain itu, Gafur mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah.
"Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur, bukti-bukti yang belum bisa memberikan gambaran secara detail dan komprehensif terkait dengan perkara pidana ini," ucapnya.
Dia mengatakan, pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut Gafur, status P21 harus dibuktikan melalui surat resmi yang diterbitkan kejaksaan, bukan melalui pernyataan lisan.
"Jadi P21 itu adalah bukti suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Kalau belum ada P21 bagaimana status berkas perkaranya? Ya belum bisa dinyatakan lengkap secara formil hukum," ujarnya.
Editor: Reza Fajri