Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alexander Marwata Sebut Surat Dakwaan Nadiem Makarim Kabur: Korelasi Perbuatan-Kerugian Negara Tak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Kamis, 09 Juli 2026 - 06:53:00 WIB
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ari menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang dilanggar serta fakta persidangan yang diabaikan hakim.

Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (8/7/2026), Ari mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Nadiem dari dakwaan primer namun menyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, karena advokat juga adalah penegak hukum, kita menghargai putusan tersebut," kata Ari.

Meski demikian, ia menganggap putusan yang ditetapkan hakim tidak profesional dan menyalahi prosedur. 

"Bahwa putusan-putusan yang tidak profesional, yang memang menyalahi prosedural, harus kita kritisi. Karena kalau tidak, akan tercipta ketidakpastian hukum," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut