Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ari menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang dilanggar serta fakta persidangan yang diabaikan hakim.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (8/7/2026), Ari mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Nadiem dari dakwaan primer namun menyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, karena advokat juga adalah penegak hukum, kita menghargai putusan tersebut," kata Ari.
Meski demikian, ia menganggap putusan yang ditetapkan hakim tidak profesional dan menyalahi prosedur.
"Bahwa putusan-putusan yang tidak profesional, yang memang menyalahi prosedural, harus kita kritisi. Karena kalau tidak, akan tercipta ketidakpastian hukum," ujarnya.