Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:47:00 WIB
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Sedang Mahrus Ali menilai surat perintah penyidikan (sprindik) KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan bermasalah karena menggunakan dua dasar hukum yang berbeda. Sprindik yang dimaksud yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut, KPK menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar penyelidikan. “Kelirunya adalah satu dia menggunakan dua dasar yang sebetulnya tidak boleh digunakan dalam waktu yang bersamaan,,” ujar Mahrus. 

Sementara dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan empat saksi ahli yang berasal dari berbagai bidang, seperti hukum administrasi negara, administrasi keuangan negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana. Di antaranya yakni Prof Erdianto Efendi dari Universitas Riau (Unri) dan Charles Simabura dari Universitas Andalas.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut