Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung, sempat Menangkan Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas
Antam tetap tidak menolak putusan itu dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, MA menolak PK tersebut dalam putusan yang diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA.
Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said. Antam juga diperintahkan membayar uang senilai Rp92.092.000.000.
Antam tetap tidak terima dan kemudian menggugat Budi Said bersama empat orang lainnya, yakni Eksi Anggraeni selaku tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV dan Ahmad Purwanto tergugat V, ke PN Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan tersebut terdaftar, pada Selasa (17/10/2023) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
Editor: Maria Christina