Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung, sempat Menangkan Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas
JAKARTA, iNews.id - Budi Said, crazy rich asal Surabaya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Budi Said diketahui sebelumnya memenangkan gugatan hukum melawan Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik menetapkan Budi Said tersangka setelah diperiksa, Kamis (18/1/2024). Penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli logam mulia pada Antam.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penyidik selanjutnya menahan pengusaha konstruksi itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam. Akibatnya, Antam diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.