Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Kabar terkait tenaga honorer yang bisa diangkat langsung jadi Aparatur Sipil Negara (ASN ) tanpa mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) sedang ramai diperbincangkan.
Para tenaga honorer atau pegawai non-ASN mendapat angin segar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB terbaru yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 tanpa tes CAT.
Seperti diketahui, status tenaga honorer di instansi pemerintahan memang akan dihapuskan mulai akhir tahun 2023 mendatang. Pemerintah pun menjawab melalui SE Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.
Pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing. Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terkait kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.