Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT, Ini Syaratnya
Setelah didata, terdapat kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. BUkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Telah diangkat minimal atau paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah atau minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB, tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi daerah dan yang menjadi pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, bisa diangkat menjadi PPPK.
Adapun kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Mereka semua akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.
Editor: Komaruddin Bagja