Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang wanita berinisial LPM yang merupakan istri dari AW. LPM ditangkap karena tak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya.
“Dari hasil keterangan yang diperoleh dari istrinya, istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya, dan istrinya tidak pernah menggunakan atau mengonsumsi ganja tersebut,” jelas dia.
Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.
Sementara sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin