Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:30:00 WIB
Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti ganja dari rumah kreator konten berinisial AW. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari hasil keterangan yang diperoleh dari istrinya, istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya, dan istrinya tidak pernah menggunakan atau mengonsumsi ganja tersebut,” jelas dia.

Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.

Sementara sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut