KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
Merespons hal itu, kubu Pemohon dari Bonjowi pun mencecar KPU RI. Bahkan kubu Pemohon menyebutkan, perdebatan tentang salinan ijazah tertutup atau dikecualikan seolah menjadi gugur.
"Berarti perdebatan kita kemarin salinan ijazah itu tertutup atau dikecualikan menjadi gugur. Karena sudah diumumkan ke publik. Tapi sepertinya tidak seperti itu yang kita ingat ya. Misalnya begini, UGM menganggap itu tertutup salinan ijazah. Tapi KPU kan ternyata tidak menganggap tertutup walaupun salinan ijazah yang diberikan kemarin ditutup. Ada sembilan item yang ditutup. Jadi ini konsistensi bagaimana," beber Pemohon.
Lebih jauh, Pemohon menyatakan, seharusnya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat calon, khususnya ijazah dilakukan secara proaktif, tak hanya secara nonaktif saja. Artinya, tanpa harus ada tanggapan dari masyarakat terlebih dahulu baru melakukan verifikasi ataupun klarifikasi faktual.
Editor: Puti Aini Yasmin