KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
KPU RI mengungkapkan, syarat calon tersebut awalnya di upload ataupun disampaikan oleh paslon atau timsesnya ke KPU RI melalui SILON, yang mana SILON tersebut terintegrasi dengan Info Pemilu. Info Pemilu yang berisi syarat calon, termasuk dokumennya tersebut bisa diakses oleh publik pada waktu tersebut.
"Itu ditayangkan di sistem informasi pencalonan, itu bisa diakses publik secara luas?" tanya Rospita.
"Kalau SILON itu memang hanya paslon saja, tim sukses paslon," jawab KPU RI.
"Berarti tidak terbuka dong?" tanya Ketua majelis KIP lagi.
"Tapi, mereka menguploadnya di situ, kemudian dokumen-dokumen yang ada di SILON ini terintegrasi ke dalam website yang namanya info pemilu, di situlah dokumen-dokumen tersebut tertayang, diumumkan begitu. Jadi tidak langsung, paslon menguploadnya ke info pemilu, jadi peserta pemilu mengupload ke SILON lalu terintegrasi dan terkoneksi ke info pemilu," beber KPU RI.
"Nah info pemilu itu semua bisa diakses secara publik semuanya atau kemudian KPU melakukan filter mana saja yang bisa diumumkan ke publik?" tanya Rospita lagi
."Semua dalam hal dia di upload di silon itu terkoneksi. Iya tayang semua, tapi untuk ijazah SMA karena nilainya ada di halaman belakang, jadi yang kita tayang hanya di depannya saja yang tidak ada nilainya. Iya (KTP juga) karena yang bersangkutan sudah menyetujui dalam konteks pencalonan yah," ungkap KPU RI.