KPU dan Bawaslu Diminta Usut Tuntas Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Bendahara Parpol
Atas kondisi tersebut, DEEP Indonesia mendorong 5 hal berikut ini:
1. Mendorong KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kasus transaksi janggal temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel.
KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi.
Harapannya proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat. Dalam Pasal 496 UU 7/2017 menyatakan peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
2. Sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis dan masif kepada peserta pemilu. Mendorong agar peserta pemilu melaporkan bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban belaka, tetapi jauh lebih substansi dari itu pertanggungjawaban moral peserta pemilu kepada publik mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat
3. Mendorong peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel mulai dari RKDK, LADK, LPSDK dan LPPDK sehingga tidak banyak aliran dana yang tersimpan di rekening lain.