KPU Belum Terima Surat Paslon Capres-Cawapres Daftar pada 19-25 Oktober
Terkait teknis pendaftaran capres-cawapres, Idham menyampaikan bahwa masing-masing paslon diperbolehkan untuk membawa istri maupun keluarganya.
Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Partai Perindo Yakin MK Adil
"Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan parpol beserta pasangan calon atau istri atau keluarga kami persilakan," katanya.
KPU juga mempersilakan pendukung atau simpatisan untuk mengantar paslon mendaftar. Namun kapasitas di dalam ruangan akan dibatasi.
Muhammadiyah Belum Buka Komunikasi untuk Capres-Cawapres, Ini Alasannya
"Tapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal paslon presiden dan wapres," katanya.
Editor: Faieq Hidayat