Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Gelar Perkara OTT di Sidoarjo Alot, Pimpinan Sempat Saling Debat

Senin, 29 Januari 2024 - 23:38:00 WIB
KPK Ungkap Gelar Perkara OTT di Sidoarjo Alot, Pimpinan Sempat Saling Debat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan gelar perkara OTT di Sidoarjo berlangsung alot. Pimpinan KPK sempat saling debat. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ekspos atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo berlangsung alot. Pimpinan lembaga antirasuah sempat berdebat dalam gelar perkara terkait dugaan potongan insentif pegawai BPPD tersebut.

"Setiap ekspos itu tidak sederhana, maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal baik teknis hukum, maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan, jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, tidak ada yang alot, termasuk yang ini begitu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Dalam gelar perkara tersebut, salah satu yang dibahas adalah melimpahkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum (APH) lain. Salah satu unsur yang mendorong hal tersebut terkait nilai yang relatif kecil saat OTT.

"Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini, karena nilainya dianggap masih kecil, tapi kami selalu mengatakan bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang cash itu pasti kecil, tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain," ujarnya.

Ghufron mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo bukan hanya terjadi pada 2023.

"Sesungguhnya praktik seperti ini, pemotongan insentif pajak yang mestinya merupakan hak pegawai itu sudah kami dapatkan data dan informasinya sejak tahun 2021. apakah mungkin juga sebelumnya, nanti akan kami dalami," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.

Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.

Dalam memuluskan aksinya, SW menyampaikan potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, dia juga melarang adanya diskusi di aplikasi pesan WhatsApp.

Para pegawai dikenakan potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut