Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tunggu Laporan Jaksa soal Nama Anggota DPR Muncul di Sidang Kasus Suap Proyek DJKA

Jumat, 14 Juni 2024 - 11:14:00 WIB
KPK Tunggu Laporan Jaksa soal Nama Anggota DPR Muncul di Sidang Kasus Suap Proyek DJKA
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan tersangka akan ditetapkan apabila pada ekspose perkara diputuskan adanya kecukupan alat bukti. Sehingga perkara bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Dia pun mengajak publik bersabar menunggu kerja-kerja tim penyidik dalam pengembangan kasus dugaan suap di DJKA tersebut.

"Kalau di forum ekspose itu sudah terpenuhi, sudah ditemukan pidana korupsinya, dan terpenuhi unsur-unsurnya, tentu akan dinaikkan ke penyidikan," ujarnya. 

KPK sebelumnya pernah memeriksa Ketua Komisi V DPR Lasarus pada 28 Juli 2023. Dia dipanggil bersama tiga anggota DPR lainnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut